PT. BPRS SLEMAN (PERSERODA) Berizin dan Diawasi oleh OJK
Bank Syariah Sleman

Jadikan Pengalaman Keuanganmu bersama Bank Syariah Sleman.

Rasakan pengalaman perbankan syariah modern yang dirancang untuk kebutuhan finansial Anda setiap hari.

Berizin & Diawasi OJK Prinsip Syariah Layanan 24/7
Kampanye perbankan Bank Syariah Sleman
Bagi Hasil Kompetitif
Layanan Lengkap
Penawaran Eksklusif

Mulai hijrah finansial, hadirkan rezeki yang lebih halal dan berkah.

Temukan berbagai program dan keuntungan yang kami siapkan khusus untuk nasabah Bank Syariah Sleman.

Buka Rekening Sekarang
Kabar Terbaru

Apa yang baru

Berita, program, dan cerita terbaru dari Bank Syariah Sleman.

Program kerja sama strategisProgram
05 Sep 2026

Program kerja sama strategis untuk kemudahan nasabah di seluruh Sleman

Baca
Laporan keuangan publikasiLaporan
28 Agu 2026

Laporan keuangan publikasi semester terbaru telah tersedia

Baca
Wakaf uang bersama BSSSosial
19 Agu 2026

Wakaf uang bersama BSS untuk kesejahteraan umat

Baca
Produk & Layanan

Produk syariah dengan akad dan ketentuan biaya yang jelas serta disepakati di awal.

Pilih produk, lalu bandingkan deskripsi dan aspek syariahnya sebelum memutuskan.

Ilustrasi produk tabungan Bank Syariah Sleman

Tabungan Simpel, Wadiah, Mudharabah, Ukhuwah, dan Arisan

Pilihan tabungan yang dapat disesuaikan dengan kebiasaan finansial Anda, mulai dari tabungan harian hingga program menabung berkelompok.

  • Setoran Pembukaan Tabungan ringan
  • Bagi hasil dihitung bulanan dengan nisbah yang diungkapkan sejak awal
  • Transaksi melalui Kantor Pusat, Kantor Kas MPP, dan Mobil Kas Keliling

Sesuai Prinsip Syariah

Tabungan ini menggunakan akad wadiah (titipan) dan mudharabah (bagi hasil) sesuai ketentuan Dewan Syariah Nasional—Majelis Ulama Indonesia.

  • Fatwa DSN-MUI No.02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan
  • Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Penyelenggaraan Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah
  • Bebas unsur riba, gharar, dan maisir
  • Dana nasabah tidak ditempatkan pada kegiatan yang tidak sesuai syariah
  • Nisbah bagi hasil disepakati di awal dan tidak berubah sepihak
  • Kepatuhan produk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
Ilustrasi produk deposito Bank Syariah Sleman

Deposito Berjangka dengan Nisbah Jelas

Penempatan dana berjangka dengan imbal hasil yang kompetitif. Pilih jangka waktu 3, 6, atau 12 bulan sesuai target finansial Anda.

  • Nisbah bagi hasil tetap sejak akad ditandatangani
  • Perpanjangan otomatis (ARO) sesuai ketentuan yang berlaku
  • Simulasi imbal hasil tersedia secara online

Sesuai Prinsip Syariah

Dana nasabah dikelola sebagai investasi terbatas pada kegiatan yang diizinkan syariah, dan hasilnya dibagikan berdasarkan nisbah.

  • Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito
  • Dana kelolaan hanya ditempatkan pada portofolio syariah
  • Bagi hasil mengikuti nisbah, bukan bunga tetap atas pokok pinjaman
  • Ketentuan pencairan dan perpanjangan dijelaskan dalam akad sejak awal
Ilustrasi produk pembiayaan Bank Syariah Sleman

Pembiayaan Kendaraan, Potong Gaji, Haji & Umroh, Emas, dan UMKM

Fasilitas pembiayaan untuk berbagai kebutuhan dengan harga pokok, margin, dan biaya yang diungkapkan secara transparan sejak awal.

  • Angsuran ringan dengan jangka waktu yang disusun sesuai kemampuan
  • Skema potong gaji untuk ASN, BLUD, PPPK, Guru Negeri, DPRD
  • Plafon dan persyaratan dijelaskan sebelum akad ditandatangani

Sesuai Prinsip Syariah

Produk ini sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana:

  • Fatwa DSN MUI No.111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah,
  • Fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah,
  • Fatwa DSN MUI No.115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah,
  • Fatwa DSN MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh),
  • Fatwa DSN-MUI No.06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna,
  • Fatwa DSN-MUI No.22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna Paralel,
  • Fatwa DSN MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah,
  • Fatwa DSN MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa,
  • Fatwa DSN MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah, dan
  • Fatwa DSN MUI No.27/DSN-MUI/III/2002 tentang Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik.
Ilustrasi produk wakaf uang Bank Syariah Sleman

Wakaf Uang untuk Program Produktif

Tunaikan wakaf tunai mulai dari nominal ringan untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan umat.

  • Setor wakaf kapan saja melalui kantor cabang atau kanal digital
  • Dana dikelola oleh nazhir dan disalurkan ke program produktif
  • Laporan penggunaan dana wakaf dipublikasikan secara berkala

Wakaf Uang sesuai DSN-MUI

Wakaf uang dilaksanakan sesuai Fatwa DSN-MUI No. 65/DSN-MUI/XI/2007 tentang Wakaf Uang.

  • Dana wakaf dikelola sebagai wakaf, bukan sebagai simpanan nasabah
  • Nazhir menyalurkan manfaat sesuai pernyataan wakif
  • Tidak ada imbalan bagi hasil yang diberikan kepada wakif
Kemitraan

Kemitraan terpercaya untuk masa depan yang menjanjikan

Berkolaborasi dengan berbagai lembaga untuk memperluas manfaat layanan syariah.

MITRA 01Logo Mitra 01
MITRA 02Logo Mitra 02
MITRA 03Logo Mitra 03
MITRA 04Logo Mitra 04
MITRA 05Logo Mitra 05