Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Sleman Syariah berkewajiban menyampaikan mekanisme penyampaian dan penanganan aduan Nasabah. Untuk memastikan hak Nasabah dalam menyampaikan aduan atas produk/jasa/layanan terpenuhi dengan baik, Bank berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan alur sebagai berikut:
Ringkasan visual alur — nomor 1–4 pada diagram menandai saluran aduan (1 lisan, 2 tertulis) dan jalur eskalasi (3 OJK/APPK, 4 LAPS SJK), bukan urutan tahap. Setiap tahap dijelaskan pada butir 1–10 di bawah.
Hasil penanganan disampaikan secara proaktif (butir 9). Apabila belum memuaskan, Nasabah dapat menyanggah dan mengkonfirmasi kembali kepada Bank (butir 10).
Aduan dapat diajukan ke OJK atau LAPS SJK setelah memenuhi kriteria aduan eksternal. Lihat Bagian III dan LAPS SJK.
Nasabah/perwakilan Nasabah menyampaikan aduan kepada Bank melalui saluran yang telah disediakan.
Bank akan melakukan pencatatan atas aduan yang disampaikan Nasabah.
Bank melakukan verifikasi atas identitas Nasabah.
Bank meminta dokumen pendukung berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau dokumen perihal transaksi, jika diperlukan.
Aduan akan langsung ditangani oleh pihak Bank, dalam 5 hari kerja, namun jika jenis aduan belum dapat diselesaikan seketika maka akan ditangani dalam jangka waktu 10 hari kerja.
Bank akan menyampaikan penjelasan singkat proses layanan pengaduan di Bank, termasuk pernyataan bahwa aduan telah diterima oleh Bank yang disampaikan melalui bukti tanda terima pengaduan.
Pada bukti tanda terima pengaduan, Bank akan menginformasikan jangka waktu penyelesaian aduan yang dapat berbeda pada setiap jenis aduan.
Selanjutnya, Bank akan melakukan proses penanganan termasuk berkoordinasi dengan Unit terkait.
Bank secara proaktif akan menyampaikan hasil penanganan kepada Nasabah.
Jika hasil penanganan belum memuaskan, Nasabah dapat menyanggah dan mengkonfirmasi kembali kepada pihak Bank.
Sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, Bank Sleman Syariah menyediakan berbagai saluran yang dapat digunakan oleh Nasabah/ perwakilan Nasabah untuk menyampaikan aduan, yaitu:
Media Sosial Bank Sleman Syariah
Dalam hal Nasabah merasa tidak puas dengan penanganan pihak Bank, serta telah memenuhi kriteria aduan yang dapat ditangani oleh OJK maka aduan dapat disampaikan melalui sarana berikut:
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Daerah Istimewa Yogyakarta Jalan Jend. Sudirman No.20 Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta – 55233Jam operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB
Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email konsumen@ojk.go.id
Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :
Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
Deskripsi/kronologis pengaduan
Dokumen pendukung
Nomor telephone yang bisa di hubungi
PT. BPRS SLEMAN (PERSERODA) merupakan anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Jln. Parasamya, Beran Kidul, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511