Perlindungan Konsumen

Penyampaian dan Penanganan Aduan Nasabah

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Sleman Syariah berkewajiban menyampaikan mekanisme penyampaian dan penanganan aduan Nasabah. Untuk memastikan hak Nasabah dalam menyampaikan aduan atas produk/jasa/layanan terpenuhi dengan baik, Bank berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan alur sebagai berikut:

Bagian I

Penjelasan Alur

Nasabah Bank Syariah Sleman OJK & LAPS SJK Eskalasi (belum selesai)
Diagram alur penanganan aduan nasabah Aduan lisan ditangani maksimal 5 hari kerja, aduan tertulis maksimal 10 hari kerja dengan kemungkinan perpanjangan 10 hari kerja yang diberitahukan secara tertulis. Bila selesai diarahkan ke node Selesai; bila belum selesai dilanjutkan ke OJK/APPK atau LAPS SJK. Aduan Nasabah 1 Pengaduan Lisan Telephone, SMS / WA Bank menerima aduan dan membuat nomor registrasi pengaduan Bank menindaklanjuti pengaduan dengan investigasi/analisis, maksimal 5 hari kerja 2 Ya Tidak Selesai Pengaduan Tertulis Email, Walk In / Surat Tertulis Bank menerima aduan dan membuat nomor registrasi pengaduan Bank menindaklanjuti pengaduan dengan investigasi/analisis, maksimal 10 hari kerja Perpanjangan waktu investigasi 10 hari kerja Perpanjangan lagi jika memerlukan pihak lain / jangka waktu lebih lama Ya Tidak Pemberitahuan perpanjangan waktu ke nasabah secara tertulis Pemberitahuan perpanjangan waktu ke nasabah secara tertulis OJK / APPK 3 LAPS SJK 4 Syarat dokumen yang dibawa pada saat melakukan pengaduan: • Identitas Nasabah (KTP / Passport) • Identitas Kuasa Nasabah (KTP / Passport) • Deskripsi / kronologis pengaduan • Dokumen Pendukung • Nomor Telepon yang dapat dihubungi

Ringkasan visual alur — nomor 1–4 pada diagram menandai saluran aduan (1 lisan, 2 tertulis) dan jalur eskalasi (3 OJK/APPK, 4 LAPS SJK), bukan urutan tahap. Setiap tahap dijelaskan pada butir 1–10 di bawah.

Hasil & Konfirmasi

Bank menyampaikan hasil penanganan

Hasil penanganan disampaikan secara proaktif (butir 9). Apabila belum memuaskan, Nasabah dapat menyanggah dan mengkonfirmasi kembali kepada Bank (butir 10).

Eskalasi

Jika belum puas: OJK / LAPS SJK

Aduan dapat diajukan ke OJK atau LAPS SJK setelah memenuhi kriteria aduan eksternal. Lihat Bagian III dan LAPS SJK.

1

Nasabah/perwakilan Nasabah menyampaikan aduan kepada Bank melalui saluran yang telah disediakan.

2

Bank akan melakukan pencatatan atas aduan yang disampaikan Nasabah.

3

Bank melakukan verifikasi atas identitas Nasabah.

4

Bank meminta dokumen pendukung berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau dokumen perihal transaksi, jika diperlukan.

5

Aduan akan langsung ditangani oleh pihak Bank, dalam 5 hari kerja, namun jika jenis aduan belum dapat diselesaikan seketika maka akan ditangani dalam jangka waktu 10 hari kerja.

6

Bank akan menyampaikan penjelasan singkat proses layanan pengaduan di Bank, termasuk pernyataan bahwa aduan telah diterima oleh Bank yang disampaikan melalui bukti tanda terima pengaduan.

7

Pada bukti tanda terima pengaduan, Bank akan menginformasikan jangka waktu penyelesaian aduan yang dapat berbeda pada setiap jenis aduan.

8

Selanjutnya, Bank akan melakukan proses penanganan termasuk berkoordinasi dengan Unit terkait.

9

Bank secara proaktif akan menyampaikan hasil penanganan kepada Nasabah.

10

Jika hasil penanganan belum memuaskan, Nasabah dapat menyanggah dan mengkonfirmasi kembali kepada pihak Bank.

Bagian II

Saluran Penyampaian Aduan Nasabah

Sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, Bank Sleman Syariah menyediakan berbagai saluran yang dapat digunakan oleh Nasabah/ perwakilan Nasabah untuk menyampaikan aduan, yaitu:

Media Sosial

Media Sosial Bank Sleman Syariah

Alamat

Beran Kidul, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511
Bagian III

Penyampaian Aduan Melalui OJK

Dalam hal Nasabah merasa tidak puas dengan penanganan pihak Bank, serta telah memenuhi kriteria aduan yang dapat ditangani oleh OJK maka aduan dapat disampaikan melalui sarana berikut:

Surat Tertulis

Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :

Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Daerah Istimewa Yogyakarta Jalan Jend. Sudirman No.20 Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta – 55233

Telepon

(0274) 460 5790

Jam operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB

Email

Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email konsumen@ojk.go.id

Bagian IV

Persyaratan Penyampaian Pengaduan

Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :

  • Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya

  • Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)

  • Deskripsi/kronologis pengaduan

  • Dokumen pendukung

  • Nomor telephone yang bisa di hubungi

Anggota LAPS SJK

PT. BPRS SLEMAN (PERSERODA) merupakan anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Jln. Parasamya, Beran Kidul, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511