Apa tindakan atau perbuatan indikasi yang diketahui?
Jelaskan bentuk dugaan pelanggaran atau kecurangan yang Anda ketahui.
Laporkan dugaan pelanggaran kecurangan (fraud), pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh oknum internal maupun eksternal yang merugikan.
Bank Syariah Sleman memiliki komitmen yang tinggi untuk membangun lingkungan bisnis yang berintegritas dan bersih sehingga memberikan kepercayaan dalam memberikan layanan berkualitas. Bank Syariah Sleman memiliki sarana pelaporan whistleblowing system (WBS).
WBS memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan pelanggaran kecurangan (fraud), pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh oknum internal maupun eksternal yang merugikan Perusahaan.
Terdapat 5 jenis pelanggaran yang dapat Anda laporkan melalui halaman ini.
Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Perusahaan, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Perusahaan dan/atau menggunakan sarana Perusahaan sehingga mengakibatkan Perusahaan, pendana, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pelanggaran kode etik adalah tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
Pelanggaran benturan kepentingan adalah tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
Pelanggaran hukum adalah tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Penyuapan dan gratifikasi adalah tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pelaporan.
Jelaskan bentuk dugaan pelanggaran atau kecurangan yang Anda ketahui.
Sebutkan lokasi atau unit kerja tempat peristiwa berlangsung.
Cantumkan tanggal atau rentang waktu kejadian.
Identifikasi pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Uraikan kronologi atau modus kejadian secara ringkas dan jelas.
Identitas pelapor akan dirahasiakan dan dijamin oleh Bank Syariah Sleman.