RUPS
Menetapkan arah perusahaan, mengangkat serta memberhentikan direksi dan komisaris, dan menyetujui laporan tahunan beserta pembagian hasilnya.
Tata Kelola Perusahaan
Bank Syariah Sleman dikelola secara akuntabel dan independen melalui sinergi Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, serta Komite Pendukung pengendalian internal.
Struktur
Setiap organisasi bank memiliki mandat yang jelas agar keputusan usaha tetap seimbang antara pertumbuhan, kepatuhan regulasi, dan nilai syariah.
Menetapkan arah perusahaan, mengangkat serta memberhentikan direksi dan komisaris, dan menyetujui laporan tahunan beserta pembagian hasilnya.
Menjaga kepatuhan seluruh kegiatan, produk, dan layanan bank terhadap prinsip syariah, didukung komite audit, komite risiko, dan audit intern sebagai pengendali internal.
Mengawasi pelaksanaan strategi dan tata kelola, menilai kinerja direksi, serta memastikan kepentingan nasabah dan pemegang saham terlindungi.
Menjalankan operasional bank sehari-hari, mengelola risiko, mengembangkan produk, dan memastikan layanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah memberikan arahan, meninjau produk dan kebijakan, serta mengawasi operasional bank agar tetap sesuai prinsip syariah.
Foto Ketua DPS
Ketua Dewan Pengawas Syariah
Memimpin penelaahan produk, akad, dan kebijakan bank dari sisi fiqih muamalah serta menyerap aspirasi masyarakat dan regulator syariah.
Dewan Komisaris
Komisaris mengawasi jalannya bank secara independen dan memastikan keputusan direksi selaras dengan kepentingan nasabah serta pemegang saham.
Foto Komisaris Utama
Komisaris Utama
Memimpin fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan strategi, efektivitas tata kelola, serta kepatuhan bank pada peraturan yang berlaku.
Dewan Direksi
Direksi bertanggung jawab atas arah strategi, kelancaran operasional, dan pertumbuhan usaha syariah yang berkelanjutan.
Foto Direktur Utama
Direktur Utama
Memimpin arah strategi bank, mengawal pertumbuhan usaha, dan memastikan setiap kebijakan berjalan berlandaskan prinsip syariah.
Foto Direktur Kepatuhan
Direktur YMFK
Memastikan seluruh operasional dan kebijakan bank senantiasa patuh pada regulasi perbankan, ketentuan OJK, serta prinsip syariah melalui mitigasi risiko dan budaya kepatuhan yang konsisten.
Komite Pendukung
Komite dan satuan kerja di bawah direksi memperkuat kualitas keputusan, memantau risiko, dan memastikan prosedur berjalan tertib.
Membantu komisaris menilai efektivitas pengendalian internal, kualitas pelaporan keuangan, dan kelengkapan kepatuhan regulasi.
Memantau profil risiko pembiayaan, likuiditas, operasional, dan syariah, serta meninjau kecukupan modal dan rencana tindak lanjut mitigasi.
Menyusun kebijakan remunerasi yang sejalan dengan kinerja dan risiko bank, serta menilai calon anggota direksi dan pejabat eksekutif.
Melakukan audit berkala terhadap kantor cabang dan fungsi kerja, kemudian menyampaikan temuan serta rekomendasi perbaikan kepada direksi.
Prinsip
Empat prinsip ini menjadi patokan kerja organisasi bank dalam menjaga kepercayaan nasabah dan keberlanjutan lembaga.
Setiap keputusan dan penggunaan dana nasabah dipertanggungjawabkan melalui sistem pengukuran kinerja dan pelaporan yang jelas.
Informasi produk, nisbah, biaya, dan laporan keuangan dipublikasikan secara berkala agar nasabah dapat mengambil keputusan yang tepat.
Seluruh akad dan produk ditelaah Dewan Pengawas Syariah, sehingga kegiatan usaha terhindar dari riba, gharar, dan unsur yang dilarang.
Pengaduan nasabah ditangani melalui kanal resmi dengan tenggat waktu yang jelas dan ditinjau berkala oleh fungsi kepatuhan.
Pertanyaan Umum
Anggota direksi diangkat oleh pemegang saham melalui RUPS untuk masa jabatan tertentu dan mulai menjalankan tugas setelah memperoleh persetujuan regulator serta lolos penilaian kemandirian dan kepatutan (fit and proper test).
Dewan Pengawas Syariah menelaah produk dan akad sebelum diluncurkan, mengawasi operasional agar sesuai prinsip syariah, dan menyampaikan pendapat melalui opini syariah yang dibahas dalam rapat Dewan Pengawas Syariah.
PT. BPRS SLEMAN (PERSERODA) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di dalam bank, fungsi pengawasan dijalankan Dewan Komisaris, Komite Audit, dan Satuan Kerja Audit Intern secara berkala.
Struktur organisasi, kebijakan tata kelola, dan laporan tahunan dipublikasikan pada halaman Laporan Tata Kelola dan Laporan Tahunan.
Unduh laporan tata kelola dan laporan keuangan publikasi, atau sampaikan pertanyaan Anda kepada layanan Perbankan kami.