Tata Kelola Perusahaan

Dewan Direksi & Organisasi Bank

Bank Syariah Sleman dikelola secara akuntabel dan independen melalui sinergi Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, serta Komite Pendukung pengendalian internal.

  • Berizin & diawasi OJK
  • Prinsip syariah
  • Transparan & akuntabel

Struktur

Organisasi & Pembagian Peran

Setiap organisasi bank memiliki mandat yang jelas agar keputusan usaha tetap seimbang antara pertumbuhan, kepatuhan regulasi, dan nilai syariah.

01 Pemegang Saham

RUPS

Menetapkan arah perusahaan, mengangkat serta memberhentikan direksi dan komisaris, dan menyetujui laporan tahunan beserta pembagian hasilnya.

02 Pengawasan Syariah

Dewan Pengawas Syariah

Menjaga kepatuhan seluruh kegiatan, produk, dan layanan bank terhadap prinsip syariah, didukung komite audit, komite risiko, dan audit intern sebagai pengendali internal.

03 Pengawasan

Dewan Komisaris

Mengawasi pelaksanaan strategi dan tata kelola, menilai kinerja direksi, serta memastikan kepentingan nasabah dan pemegang saham terlindungi.

04 Pengelolaan

Dewan Direksi

Menjalankan operasional bank sehari-hari, mengelola risiko, mengembangkan produk, dan memastikan layanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dewan Pengawas Syariah

Penjaga Kepatuhan Prinsip Syariah

Dewan Pengawas Syariah memberikan arahan, meninjau produk dan kebijakan, serta mengawasi operasional bank agar tetap sesuai prinsip syariah.

Foto Ketua DPS

Prof. Rifqi Muhammad, S.E., S.H., M.Sc., Ph.D., SAS, ASPM

Ketua Dewan Pengawas Syariah

Memimpin penelaahan produk, akad, dan kebijakan bank dari sisi fiqih muamalah serta menyerap aspirasi masyarakat dan regulator syariah.

  • Fiqih Muamalah
  • Akad Produk
  • Fatwa

Dewan Komisaris

Pengawas Strategi & Tata Kelola

Komisaris mengawasi jalannya bank secara independen dan memastikan keputusan direksi selaras dengan kepentingan nasabah serta pemegang saham.

Foto Komisaris Utama

Drs. Muhammad Afnan, M.M.

Komisaris Utama

Memimpin fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan strategi, efektivitas tata kelola, serta kepatuhan bank pada peraturan yang berlaku.

  • Pengawasan
  • Tata Kelola
  • Strategi

Dewan Direksi

Pengelola Bank Syariah Sleman

Direksi bertanggung jawab atas arah strategi, kelancaran operasional, dan pertumbuhan usaha syariah yang berkelanjutan.

Foto Direktur Utama

Sehat Santosa, S.E., M.M.

Direktur Utama

Memimpin arah strategi bank, mengawal pertumbuhan usaha, dan memastikan setiap kebijakan berjalan berlandaskan prinsip syariah.

  • Strategi
  • Kepemimpinan
  • Kelembagaan
Foto Direktur Kepatuhan

Drs. Sutrisno, MM., Akt.

Direktur YMFK

Memastikan seluruh operasional dan kebijakan bank senantiasa patuh pada regulasi perbankan, ketentuan OJK, serta prinsip syariah melalui mitigasi risiko dan budaya kepatuhan yang konsisten.

  • Kepatuhan
  • Manajemen Risiko
  • Prinsip Syariah

Komite Pendukung

Fungsi Pengendali & Pendukung Direksi

Komite dan satuan kerja di bawah direksi memperkuat kualitas keputusan, memantau risiko, dan memastikan prosedur berjalan tertib.

Komite Audit

Membantu komisaris menilai efektivitas pengendalian internal, kualitas pelaporan keuangan, dan kelengkapan kepatuhan regulasi.

Komite Manajemen Risiko

Memantau profil risiko pembiayaan, likuiditas, operasional, dan syariah, serta meninjau kecukupan modal dan rencana tindak lanjut mitigasi.

Komite Remunerasi & Nominasi

Menyusun kebijakan remunerasi yang sejalan dengan kinerja dan risiko bank, serta menilai calon anggota direksi dan pejabat eksekutif.

Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) atau Pejabat Eksekutif Audit Intern (PEAI)

Melakukan audit berkala terhadap kantor cabang dan fungsi kerja, kemudian menyampaikan temuan serta rekomendasi perbaikan kepada direksi.

Prinsip

Landasan Tata Kelola Kami

Empat prinsip ini menjadi patokan kerja organisasi bank dalam menjaga kepercayaan nasabah dan keberlanjutan lembaga.

Akuntabilitas

Setiap keputusan dan penggunaan dana nasabah dipertanggungjawabkan melalui sistem pengukuran kinerja dan pelaporan yang jelas.

Transparansi

Informasi produk, nisbah, biaya, dan laporan keuangan dipublikasikan secara berkala agar nasabah dapat mengambil keputusan yang tepat.

Kepatuhan Syariah

Seluruh akad dan produk ditelaah Dewan Pengawas Syariah, sehingga kegiatan usaha terhindar dari riba, gharar, dan unsur yang dilarang.

Perlindungan Nasabah

Pengaduan nasabah ditangani melalui kanal resmi dengan tenggat waktu yang jelas dan ditinjau berkala oleh fungsi kepatuhan.

Pertanyaan Umum

Tata Kelola yang Sering Ditanyakan

Bagaimana anggota direksi diangkat?

Anggota direksi diangkat oleh pemegang saham melalui RUPS untuk masa jabatan tertentu dan mulai menjalankan tugas setelah memperoleh persetujuan regulator serta lolos penilaian kemandirian dan kepatutan (fit and proper test).

Apa peran Dewan Pengawas Syariah?

Dewan Pengawas Syariah menelaah produk dan akad sebelum diluncurkan, mengawasi operasional agar sesuai prinsip syariah, dan menyampaikan pendapat melalui opini syariah yang dibahas dalam rapat Dewan Pengawas Syariah.

Siapa yang mengawasi Bank Syariah Sleman?

PT. BPRS SLEMAN (PERSERODA) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di dalam bank, fungsi pengawasan dijalankan Dewan Komisaris, Komite Audit, dan Satuan Kerja Audit Intern secara berkala.

Di mana membaca laporan tata kelola bank?

Struktur organisasi, kebijakan tata kelola, dan laporan tahunan dipublikasikan pada halaman Laporan Tata Kelola dan Laporan Tahunan.

Ingin mengenal tata kelola BSS lebih jauh?

Unduh laporan tata kelola dan laporan keuangan publikasi, atau sampaikan pertanyaan Anda kepada layanan Perbankan kami.