Sesuai Prinsip Syariah
Menggunakan akad Mudharabah sesuai Fatwa DSN MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000.
Deposito Bank Syariah Sleman — investasi berjangka dengan prinsip syariah menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil). Pilih jangka waktu 3, 6, atau 12 bulan dan nikmati bagi hasil setiap bulan sesuai nisbah yang disepakati.
Dikelola dengan prinsip syariah, bagi hasil transparan, dan dukungan penuh tim Bank Syariah Sleman.
Menggunakan akad Mudharabah sesuai Fatwa DSN MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000.
Bagi hasil bulanan setara hingga 5% per tahun.*
Kamu sudah bisa membuka deposito mulai dari Rp5.000.000,-
Simpan uang di Deposito antara 3, 6 hingga 12 bulan.
Pencairan saat jatuh tempo tidak dikenakan biaya.
Automatic Roll Over (ARO) — perpanjangan masa deposito otomatis.
*) Persentase ini merupakan riwayat performa Bank Syariah Sleman mengikuti periode berjalan dan bukan merupakan proyeksi ke masa yang akan datang. Bagi hasil sesungguhnya yang akan kamu terima berasal dari persentase nisbah nasabah dikali profit sharing perusahaan saat bulan berjalan.
Produk Deposito Mudharabah Muthlaqah dengan pembagian hasil (nisbah) yang transparan antara bank dan nasabah.
| Nama Produk | Nisbah Bank | Nisbah Nasabah |
|---|---|---|
| Deposito 3 BulanMudharabah Muthlaqah | 80% | 20% |
| Deposito 6 BulanMudharabah Muthlaqah | 70% | 30% |
| Deposito 12 BulanMudharabah Muthlaqah | 60% | 40% |
Simpanan Anda dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dengan 2 milyar rupiah.
Ajukan deposito dengan mudah — tim kami mendampingi hingga dana pertamamu aktif.
Ajukan pembukaan deposito dengan menghubungi kantor via WhatsApp.
Kamu akan dihubungi tim BSS maksimal 3 hari kerja setelah mengisi form pendaftaran. Siapkan KTP & NPWP.
Lakukan setoran tunai via teller sesuai nominal yang diajukan.
Selamat! Cek nisbah bagi hasilmu setiap bulan langsung di mutasi rekening.
Tim Bank Syariah Sleman siap membantu dari pengajuan hingga deposito pertamamu aktif.