Fatwa MUI
Fatwa DSW-MUI Nomor 4 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang menjadi dasar pengembangan wakaf berupa uang di Indonesia.
Wakaf uang (cash waqf) adalah pengembangan dari wakaf, di mana aset yang diwakafkan berubah dari tanah dan bangunan menjadi aset bergerak berupa uang. Dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, maupun badan hukum.
Bank Syariah Sleman telah mendapat izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) dengan nomor 658 Tahun 2024
Melansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), istilah wakaf uang sebenarnya belum dikenal di zaman Rasulullah. Namun, wakaf uang baru dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriyah dan mulai umum ditunaikan pada abad ke-15 Hijriyah di Turki.
Di Indonesia sendiri, wakaf uang sudah mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dianggap sudah sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI tentang wakaf uang pada tahun 2002.
Berikut adalah dasar hukum wakaf uang menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia:
Wakif menerima sertifikat ents bermakna doa dan kepercayaan. Untuk nominal mulai Rp1.000.000, Bank menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang bergaya undangan silaturahmi.
Anda dapat berwakaf tanpa membeli tanah. Jika mulai baru berkenan berwakaf, nominal lain dapat ditentukan sesuai kesepakatan.
Pengelolaan Wakaf Uang Bank Syariah Sleman berlandaskan syariat dan regulasi yang berlaku.
Fatwa DSW-MUI Nomor 4 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang menjadi dasar pengembangan wakaf berupa uang di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 mengatur pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, termasuk peran Nazhir.
Bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bank menerbitkan sertifikat sebagai tanda terima wahana zakat, infak, sedekah, serta wakaf dari wakif.
“Sesungguhnya sedekah itu tidak menghalangi hak orang miskin. Tidak ada riya dan tidak mengurangi harta. Menghapus dosa, menghalau siksa kubur, dan menjadi benteng pada hari kiamat.”
“إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ”
Pastikan niat dan dana wakafmu memenuhi syarat berikut sebelum menyerahkan wakaf uang.
Beragama Islam
Baligh dan berakal
Tidak terpaksa
Memiliki hak penuh atas harta yang diwakafkan
Harta yang diwakafkan ada / dikenal letaknya
Benda atau uang yang diwakafkan tidak sedang dijadikan sandaran, jaminan, atau dalam sengketa
Proses wakaf uang mudah — tim kami mendampingi dari niat hingga sertifikat terbit.
Pilih nominal wakaf mulai dari Rp1.000.000,- sesuai kemampuan dan niat Anda.
Konfirmasi ke kantor cabang atau petugas UKW dan sampaikan niat Anda.
Lafalkan ikrar, setor wakaf uang ke rekening yang ditunjuk, terima bukti resmi.
Sertifikat Wakaf Uang diterbitkan Bank sebagai tanda bukti penyerahan wakaf yang berlaku sebagai bukti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Bahkan Rp1.000.000 pun menjadi berkah. Wujudkan keberkahan dan manfaat berkelanjutan untuk umat.