Program Wakaf Syariah

Tebar Manfaat Berkelanjutan lewat Wakaf Uang

Wakaf uang (cash waqf) adalah pengembangan dari wakaf, di mana aset yang diwakafkan berubah dari tanah dan bangunan menjadi aset bergerak berupa uang. Dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, maupun badan hukum.

LKS-PWU Berizin OJK Dijamin LPS Sertifikat Wakaf Uang

Bank Syariah Sleman telah mendapat izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) dengan nomor 658 Tahun 2024

Mengenal Wakaf Uang

Dasar Hukum Wakaf Uang

Melansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), istilah wakaf uang sebenarnya belum dikenal di zaman Rasulullah. Namun, wakaf uang baru dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriyah dan mulai umum ditunaikan pada abad ke-15 Hijriyah di Turki.

Di Indonesia sendiri, wakaf uang sudah mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dianggap sudah sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI tentang wakaf uang pada tahun 2002.

Berikut adalah dasar hukum wakaf uang menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia:

  • Wakaf uang yang termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga;
  • Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh);
  • Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i;
  • Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya — tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Abadi & Temporer
Dua jenis sertifikat

Wakif menerima sertifikat ents bermakna doa dan kepercayaan. Untuk nominal mulai Rp1.000.000, Bank menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang bergaya undangan silaturahmi.

Rp1.000.000
Minimal sekali ikrar

Anda dapat berwakaf tanpa membeli tanah. Jika mulai baru berkenan berwakaf, nominal lain dapat ditentukan sesuai kesepakatan.

Fatwa & Regulasi

Berdasarkan fatwa dan peraturan

Pengelolaan Wakaf Uang Bank Syariah Sleman berlandaskan syariat dan regulasi yang berlaku.

1

Fatwa MUI

Fatwa DSW-MUI Nomor 4 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang menjadi dasar pengembangan wakaf berupa uang di Indonesia.

2

UU No. 41 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 mengatur pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, termasuk peran Nazhir.

3

POJK No. 42 tahun 2017

Bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

4

Sertifikat Wakaf Uang

Bank menerbitkan sertifikat sebagai tanda terima wahana zakat, infak, sedekah, serta wakaf dari wakif.

“Sesungguhnya sedekah itu tidak menghalangi hak orang miskin. Tidak ada riya dan tidak mengurangi harta. Menghapus dosa, menghalau siksa kubur, dan menjadi benteng pada hari kiamat.”

HR. Muslim No. 1729 — keutamaan sedekah

“إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ”

Syarat & Ketentuan

Enam ketentuan untuk berwakaf

Pastikan niat dan dana wakafmu memenuhi syarat berikut sebelum menyerahkan wakaf uang.

1

Beragama Islam

2

Baligh dan berakal

3

Tidak terpaksa

4

Memiliki hak penuh atas harta yang diwakafkan

5

Harta yang diwakafkan ada / dikenal letaknya

6

Benda atau uang yang diwakafkan tidak sedang dijadikan sandaran, jaminan, atau dalam sengketa

Tata Cara

Empat langkah mulai berwakaf

Proses wakaf uang mudah — tim kami mendampingi dari niat hingga sertifikat terbit.

01

Tentukan nominal

Pilih nominal wakaf mulai dari Rp1.000.000,- sesuai kemampuan dan niat Anda.

02

Hubungi Kami

Konfirmasi ke kantor cabang atau petugas UKW dan sampaikan niat Anda.

03

Lakukan ikrar wakaf

Lafalkan ikrar, setor wakaf uang ke rekening yang ditunjuk, terima bukti resmi.

04

Terima Sertifikat

Sertifikat Wakaf Uang diterbitkan Bank sebagai tanda bukti penyerahan wakaf yang berlaku sebagai bukti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Program Wakaf Bank Syariah Sleman

Mulai Berwakaf Uang

Bahkan Rp1.000.000 pun menjadi berkah. Wujudkan keberkahan dan manfaat berkelanjutan untuk umat.

  • Telepon: (0274) 2884 600
  • Email: bprssleman@bprssleman.co.id
  • Jl. Beran Kidul, Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, DI Yogyakarta 55511
  • Senin – Jum'at, 07.30 – 14.30 WIB